Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri selaku pengelola International Crypto Exchange (ICEX). Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026, menandai masuknya pemain baru dalam struktur pasar aset kripto nasional yang selama ini didominasi satu bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, kehadiran lebih dari satu bursa aset keuangan digital merupakan bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem aset keuangan digital nasional. Menurutnya, struktur pasar yang tidak bertumpu pada satu pelaku mencerminkan kebijakan regulator yang bersifat pro growth dan pro competition.
“OJK memandang kehadiran lebih dari satu bursa untuk aset keuangan digital dan aset keuangan kripto harus menjadi bagian dari agenda keseluruhan dalam upaya pengembangan dan penguatan ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: ICEX Masuk Bursa Kripto, Siap Bersaing dengan CFX
Hasan menegaskan, struktur pasar yang lebih kompetitif diharapkan menjadi katalis peningkatan kualitas layanan, efisiensi biaya, serta pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan digital ke depan. Namun demikian, setiap penyelenggara tetap diwajibkan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, perlindungan konsumen, serta persaingan usaha yang sehat.
“Dalam konteks persaingan usaha yang sehat ini, instrumen pasar akan mendorong disiplin pasar dan peningkatan standar operasional secara berkelanjutan,” katanya.
Baca Juga: OJK Ungkap Ada Dua Bursa Kripto Baru Ajukan Izin
OJK berharap, dinamika tersebut dapat membentuk ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto nasional yang lebih inklusif, progresif, dan tumbuh berkelanjutan seiring meningkatnya partisipasi pelaku industri dan pengguna.
Sebelumnya, ICEX menyatakan kesiapan untuk masuk ke industri bursa kripto nasional dengan mengusung model bisnis yang berorientasi institusional dan business-to-business (B2B). Kehadiran ICEX diposisikan sebagai penyelenggara yang menjalankan fungsi self-regulatory organization (SRO) secara terintegrasi, mencakup bursa, kliring, dan kustodian aset kripto.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Direktur ICEX Pang Xue Kai melalui akun LinkedIn pribadinya, menyusul penunjukannya sebagai Presiden Direktur PT Fortuna Integritas Mandiri berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-28/D.07/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
“Saya dengan senang hati menyampaikan bahwa saya dipercaya menjabat sebagai Presiden Direktur ICEX Group. Bergabung dalam jajaran manajemen adalah Rizky Indraprasto sebagai Direktur Keuangan dan Andrew Marchen sebagai Direktur Teknologi,” tulis Pang di Jakarta, Rabu (8/1/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri