Ketika Sertifikasi Kayu Berkelanjutan Belum Berhasil Mencegah Bencana
Oleh: Sri Hartati Kaban, Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie
Kredit Foto: Unsplash/Radek Grzybowski
Banjir bandang dan longsor kembali melanda berbagai wilayah di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, Sumatra Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi sorotan akibat rangkaian bencana yang menelan korban, merusak infrastruktur, dan memutus mata pencaharian masyarakat.
Peristiwa-peristiwa ini seharusnya tidak lagi dipahami sebagai musibah semata, melainkan sebagai alarm keras bagi tata kelola lingkungan dan kehutanan nasional.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa sepanjang 2015 hingga 2024, ketiga provinsi tersebut secara konsisten mengalami puluhan hingga ratusan kejadian banjir dan longsor setiap tahun (Databoks, 2025).
Ironisnya, banyak wilayah terdampak berada di kawasan hulu dan daerah tangkapan air wilayah yang secara ekologis seharusnya berfungsi sebagai pelindung alami bagi kawasan dibawahnya (Ridwan & Sarjito, 2024). Lebih ironis lagi, sebagian kawasan tersebut dikelola secara legal dan telah mengantongi sertifikasi pengelolaan hutan dan kayu berkelanjutan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sertifikasi kayu berkelanjutan benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, atau sekadar menjadi legitimasi administratif atas eksploitasi hutan yang terus berlangsung?
Baca Juga: Kemendag Umumkan HR dan HPE Biji Kakao hingga Produk Kayu Januari 2026
Sertifikasi Kayu: Tujuan Ideal, Realitas yang Jauh
Secara normatif, sertifikasi kayu berkelanjutan baik yang berskala internasional seperti Forest Stewardship Council (FSC), Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), Sustainable Biomass Program (SBP), maupun yang bersifat wajib di Indonesia melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dirancang untuk memastikan bahwa kayu berasal dari sumber legal dan dikelola secara lestari (Cashore et al., 2004). Di atas kertas, sistem ini menjanjikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan jurang yang lebar antara kepatuhan administratif dan perlindungan ekologis yang nyata. Sertifikasi cenderung menitikberatkan pada kelengkapan dokumen mulai dari izin usaha, rencana kerja tahunan hingga laporan produksi namun tanpa secara kritis menilai dampak kumulatif aktivitas penebangan terhadap fungsi ekologis bentang alam, terutama di wilayah rawan bencana seperti Aceh dan Sumatera Utara (Van der Ven, 2018).
Bencana sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola
Banjir bandang dan longsor kerap dijelaskan sebagai akibat curah hujan ekstrem. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh IPCC (2019), intensitas hujan tinggi hanya menjadi pemicu, sementara skala kerusakan sangat ditentukan oleh kondisi tutupan lahan dan kualitas daerah aliran sungai (DAS). Konversi lahan, penebangan hutan, pertambangan, dan degradasi wilayah hulu secara signifikan menurunkan kemampuan tanah menyerap air dan menahan erosi.
Dalam konteks ini, penebangan hutan termasuk yang dilakukan secara legal dan bersertifikat, tetap berkontribusi pada peningkatan risiko bencana. Masalahnya, sistem sertifikasi kayu berkelanjutan saat ini belum secara tegas mengaitkan aktivitas pemegang sertifikat dengan risiko bencana di wilayah hilir. Selama batas tebangan, rencana kerja, dan standar operasional dipenuhi, label “berkelanjutan” tetap melekat, meskipun masyarakat di bawahnya harus menghadapi banjir, longsor, dan kehilangan sumber penghidupan (Miteva et al., 2015).
Kelemahan mendasar lainnya adalah pendekatan penilaian yang masih berbasis unit manajemen sempit, yakni konsesi. Setiap konsesi dinilai secara individual, tanpa mempertimbangkan dampak kolektif dari puluhan izin di satu kawasan hulu.
Akibatnya, meskipun masing-masing konsesi dianggap patuh, akumulasi kerusakan ekologis tetap terjadi (Cashore et al., 2004). Pendekatan ini sangat problematik di wilayah dengan topografi curam, curah hujan tinggi, dan ketergantungan masyarakat yang besar pada jasa lingkungan hutan.
Ketika Tanggung Jawab Menguap
Setiap kali bencana terjadi, pertanyaan tentang tanggung jawab hampir selalu berakhir tanpa jawaban tegas. Pemerintah kerap berlindung di balik narasi “faktor alam”, sementara perusahaan mengandalkan status legal dan sertifikasi sebagai tameng. Di sisi lain, masyarakat lokal menjadi pihak yang paling terdampak, sering kali tanpa mekanisme pemulihan yang adil dan berkelanjutan.
Dalam situasi ini, sertifikasi kayu berkelanjutan gagal berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas sosial dan ekologis. Bahkan, sistem audit yang ada jarang, atau nyaris tidak pernah, menjadikan kejadian bencana sebagai indikator kegagalan pengelolaan hutan (FSC, 2015). Tidak tersedia mekanisme evaluasi pasca bencana yang dapat berujung pada peninjauan ulang atau pencabutan sertifikat, meskipun bukti kerusakan ekologis dan sosial sangat nyata.
Baca Juga: Pembersihan Kayu Sisa Banjir Dikebut di Aceh hingga Sumbar
Saatnya Melakukan Reformasi Sertifikasi Kayu
Jika sertifikasi kayu berkelanjutan ingin tetap relevan dan kredibel, reformasi mendasar tidak dapat lagi ditunda. Sertifikasi harus melampaui logika legalitas dan dokumen, serta mulai diuji oleh realitas ekologis di lapangan. Setidaknya, ada empat agenda penting yang perlu segera dilakukan.
Pertama, mengintegrasikan analisis risiko bencana dan kejadian bencana sebagai indikator kritikal keberlanjutan. Kedua, mengadopsi pendekatan kewilayahan dan daerah aliran sungai, bukan sekadar unit konsesi. Ketiga, mengaitkan tanggung jawab pemegang sertifikat dengan dampak hilir, termasuk mekanisme pemulihan pasca bencana. Keempat, melibatkan masyarakat lokal secara substantif bukan sekadar simbolik dalam penilaian dampak dan pengambilan keputusan.
Tanpa perubahan tersebut, sertifikasi kayu berkelanjutan berisiko menjadi sekadar label hijau yang menenangkan pasar, tetapi gagal melindungi hutan dan manusia yang bergantung padanya. Bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh seharusnya menjadi momentum refleksi nasional.
Ketika kawasan bersertifikat tetap berkontribusi pada kerentanan ekologis, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya praktik di lapangan, tetapi arsitektur sistem sertifikasi itu sendiri. Keberlanjutan tidak boleh berhenti pada legalitas; ia harus teruji oleh kenyataan terutama ketika nyawa dan masa depan masyarakat menjadi taruhannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement