Jumlah Investor Kripto Sentuh 19,56 Juta, Transaksi Capai Rp482 Triliun
Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah investor atau konsumen kripto menembus 19,56 juta orang hingga November 2025.
Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun. Angka tersebut turun 12,22% dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun. Meski mengalami penurunan secara bulanan, secara kumulatif sepanjang 2025 nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp482,23 triliun.
"Secara keseluruhan, untuk nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai angka Rp 482,23 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: OJK Akui Telah Kasih Izin ke ICEX untuk Jadi Bursa Kripto
Lebih lanjut, Hasan menuturkan jika pada November 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 19,56 juta orang, naik 2,50% dibandingkan posisi Oktober 2025 yang sebanyak 19,08 juta konsumen. Pertumbuhan ini mencerminkan bertambahnya basis pengguna di tengah dinamika pasar kripto global.
Hasan menyebutkan, capaian tersebut menunjukkan kepercayaan konsumen terhadap pasar aset kripto domestik tetap terjaga, seiring dengan penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Perkembangan tersebut, lanjut Hasan sejalan dengan bertambahnya jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan serta entitas yang memperoleh perizinan resmi dari OJK. Hingga Desember 2025, tercatat sebanyak 1.373 aset kripto telah masuk dalam daftar aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
“OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, dan 25 pedagang aset keuangan digital,” ujar Hasan.
Baca Juga: Purbaya Perketat Pengawasan Pajak Kripto, Transaksi Pengguna Dipantau DJP
Selain itu, OJK juga memberikan persetujuan kepada tujuh lembaga penunjang yang terdiri dari lima Penyedia Jasa Pembayaran dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen. Di saat yang sama, regulator masih melakukan proses evaluasi atas permohonan izin dan persetujuan dari sejumlah calon penyelenggara baru, yang mencakup dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon pedagang aset keuangan digital, serta dua Penyedia Jasa Pembayaran.
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas industri inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital, OJK sepanjang Januari hingga Desember 2025 juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri. OJK mengenakan sanksi kepada 13 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta 30 Penyelenggara Aset Keuangan Digital atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sanksi administratif tersebut terdiri dari 33 sanksi denda dengan total nilai Rp845 juta dan 37 sanksi peringatan tertulis,” tutup Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement