Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional, RUU Koperasi Akan Dilakukan Perubahan Menyeluruh
Kredit Foto: Syarikat Islam
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.
Hal tersebut disampaikan Menkop dalam Symposium II Koperasi Indonesia bertajuk Urun Rembug Masyarakat Koperasi untuk Perubahan RUU Perkoperasian, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menko Airlangga Apresiasi Kinerja Positif Perdagangan Bilateral RI-Itali
Langkah ini sangat penting untuk memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.
"Ini (RUU Perkoperasian) akan kita ajukan sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasioan Nasional," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Jumat (9/1).
Dorongan untuk percepatan pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang baru ini menguat seiring langkah pemerintah mempercepat transformasi koperasi hingga ke desa, termasuk Target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah (Daftar Inventarisasi Masalah/DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR RI menuntaskan serangkaian agenda mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion dengan forum koperasi nasional.
"Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya," katanya.
Terkait legislasi, Menkop Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih. Oleh sebab itu ia menilai jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.
Menkop Ferry mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar kedepan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar termasuk dengan swasta atau BUMN. Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Menkop Ferry optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.
Menurut Menkop Ferry, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.
Menkop Ferry menyebut kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data dalam pengembangannya. Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR guna dengan menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih.Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, Menkop Ferry optimistis babak baru koperasi akan terbuka tahun depan. Ia bahkan menilai koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement