Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        10 Agustus, Ada Kabar Baik Bagi Pensiunan

        10 Agustus, Ada Kabar Baik Bagi Pensiunan Kredit Foto: Taspen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di masa Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, tambahan pendapatan menjadi harapan semua orang terutama para pensiunan. Pemerintah pun memastikan Pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai 10 Agustus 2020. 

        Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT Taspen (Persero) Ariyadi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran, pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai 10 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan Juli 2020.

        Pembayaran juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

        Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK

        Baca Juga: Terupdate: Gaji Ke-13 PNS Cair Pekan Depan!

        "Komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan," jelas Ariyadi. 

        Ariyadi menambahkan, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun ke-13 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.

        Sementara penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka diberikan kedua-duanya Pensiun ke-13.

        "Contoh, penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda,'' imbuh Ariyadi.

        Kemudian, untuk pembayaran Pensiun ke-13 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 dilakukan oleh instansinya.

        "Kepada para pensiunan juga diharapkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," pinta Ariyadi.

        Pencairan Pensiun ke-13 sendiri merujuk kepada PP 44/2020 dan Permen Keuangan 106/PMK.05/2020 tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: