Kredit Foto: Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan skema tarif akhir pekan layanan Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek. Ia akan diterapkan pada sejumlah tanggal selama Natal dan Tahun 2026 (Nataru 2025/2026).
Manager Public Relation Light Rapid Transit (LRT) Jabodebek, Radhitya Mardika Putra mengatakan kepastian informasi tarif menjadi faktor penting dalam membantu masyarakat merencanakan perjalanan selama periode libur Nataru.
“Dengan adanya penyesuaian tarif, kami memberikan kepastian biaya perjalanan sehingga masyarakat dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan lebih nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Radhitya, dilansir Sabtu (27/12).
Kebijakan tarif tersebut diterapkan seiring dengan pengoperasian Posko Angkutan Nataru 2025/2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi dan pengawasan layanan untuk memastikan operasional berjalan aman, tertib dan nyaman mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Selama periode tersebut, tarif akhir pekan diberlakukan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025. Ia juga akan berlaku pada tanggal 1, 3, dan 4 Januari 2026. Pada tanggal-tanggal tersebut, tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp5.000 - Rp10.000.
Sementara itu, di luar tanggal tersebut berlaku tarif hari kerja (weekday) yang dibedakan berdasarkan jam sibuk dan non-sibuk. Pada jam sibuk (peak hour), tarif perjalanan dimulai dari Rp5.000 - Rp20.000. Adapun pada jam non-sibuk (off peak), tarif awal tetap Rp5.000 - Rp10.000.
Baca Juga: LRT Jakarta Catat 1,1 Juta Penumpang di 2025, Siap Operasikan Fase Lanjutan
KAI memastikan layanan akan tetap beroperasi secara optimal selama Masa Angkutan Nataru 2025/2026. LRT Jabodebek juga dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti pengering payung, tempat duduk prioritas, charger station, water station dan vending machine guna meningkatkan kenyamanan penumpang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement