Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan syariah menunjukkan penguatan sepanjang 2025, tercermin dari pertumbuhan signifikan aset kelolaan reksa dana syariah, kinerja indeks saham syariah, serta peningkatan pembiayaan perbankan syariah. Capaian tersebut disampaikan dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan aset kelolaan reksa dana syariah mencatat pertumbuhan paling menonjol sepanjang 2025. Nilainya meningkat 65,1 persen menjadi Rp83,4 triliun. Sejalan dengan itu, indeks saham syariah juga menguat 43,1 persen.
“Aset kelolaan reksa dana syariah tercatat tumbuh 65,1 persen menjadi Rp83,4 triliun. Indeks saham syariah meningkat 43,1 persen. Sementara pembiayaan perbankan syariah tumbuh 7,7 persen tahunan, dan piutang pembiayaan syariah secara keseluruhan naik 14,1 persen,” ujar Mirza.
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% pada November 2025
Dari sisi perbankan, pembiayaan syariah menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 7,7 persen secara tahunan. Sementara itu, piutang pembiayaan syariah secara agregat meningkat 14,1 persen. Namun, OJK mencatat kinerja asuransi syariah masih menghadapi tekanan, dengan kontribusi yang mengalami kontraksi sebesar 5,7 persen sepanjang 2025.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menekankan penguatan regulasi sebagai salah satu langkah strategis. Sepanjang 2025, OJK menerbitkan sejumlah ketentuan pendukung, di antaranya Surat Edaran OJK Nomor 32/SEOJK.03/2025 tentang transparansi dan publikasi laporan bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta SE OJK Nomor 33/SEOJK.03/2025 mengenai pelaporan bank dan unit usaha syariah melalui sistem pelaporan OJK.
Selain aspek regulasi, OJK juga mendorong kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah. Kerja sama dilakukan bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), asosiasi industri, serta self-regulatory organization (SRO).
Baca Juga: BI Proyeksikan Kredit Perbankan Tumbuh di Atas 8% Akhir 2025
Upaya peningkatan literasi turut menjadi fokus. Sepanjang tahun lalu, OJK menggelar berbagai forum diskusi, workshop, serta program training of trainers yang menyasar pondok pesantren, lembaga keuangan mikro syariah, hingga pelaku dalam ekosistem industri halal.
“Dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat, OJK bersama asosiasi industri dan Dewan Masjid Indonesia turut menerbitkan buku khutbah ekonomi dan keuangan syariah,” kata Mirza.
Terkait kebijakan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023, OJK mencatat hingga akhir 2025 dua UUS telah melakukan spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah penuh (full-fledged). Selain itu, dua UUS telah menyelesaikan pengalihan portofolio, sementara enam UUS lainnya masih dalam proses spin-off.
OJK menegaskan batas waktu pelaksanaan spin-off UUS adalah akhir 2026, dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan perizinan dan kesiapan operasional masing-masing pelaku usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement