Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Martin Haendra Nata Jelaskan Praktik Bisnis Wajar dan Tak Rugikan Pertamina
Kredit Foto: Istimewa
Dalam sidang pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menyampaikan pembelaan bahwa klien mereka tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga atau menentukan pemenang tender.
Selain itu, mereka menyatakan bahwa aktivitas klien tidak terikat secara langsung pada aturan tata kelola internal Pertamina.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Lebih lanjut, pembelaan menyatakan bahwa dakwaan tersebut didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap aktivitas serta kebijakan bisnis yang dianggap wajar.
Menurut kuasa hukum, tindakan yang dilakukan oleh Martin Haendra Nata merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesional dalam hubungan bisnis yang sah dengan mitra.
“Komunikasi yang dijadikan dasar dakwaan terjadi pada tahap awal penjajakan dan tidak melibatkan informasi yang bersifat tertutup. Materi yang dibahas merupakan informasi umum yang dapat diakses oleh mitra usaha terdaftar,” jelas Arman Hanis selaku Ketua Tim Kuasa Hukum.
Baca Juga: Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG untuk Operasi Kemanusiaan di Sumatra
Ia memaparkan bahwa informasi tersebut mencakup jadwal penawaran, ketentuan umum pengadaan, spesifikasi teknis standar, pelabuhan muat dan bongkar, rentang waktu pengiriman, serta formula harga. Namun, pembelaan menilai dakwaan tidak menjelaskan secara jelas alasan informasi tersebut dikategorikan sebagai “rahasia”.
Arman juga menekankan bahwa dakwaan tidak menyertakan fakta mengenai adanya aliran dana, janji, atau keuntungan pribadi kepada pihak internal Pertamina. Menurutnya, tanpa adanya unsur-unsur tersebut, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi persekongkolan.
“Tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim perlu memisahkan secara jernih antara aktivitas bisnis yang sah dan tuduhan pidana yang tidak didukung oleh fakta,” tutup Arman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement