Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Insentif Mobil Listrik Berakhir, OJK Buka Suara Soal Nasib Pembiayaan EV 2026

Insentif Mobil Listrik Berakhir, OJK Buka Suara Soal Nasib Pembiayaan EV 2026 Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance masih berpeluang tumbuh pada 2026 meskipun pemerintah menghentikan sejumlah insentif fiskal kendaraan listrik yang berakhir pada Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hingga November 2025 pembiayaan kendaraan listrik tetap mencatatkan pertumbuhan. Berdasarkan data OJK, pembiayaan kendaraan listrik oleh industri multifinance tumbuh 1,99% secara bulanan (month to month/mtm) menjadi Rp21,31 triliun.

“Pembiayaan kendaraan listrik pada tahun 2026 diperkirakan dapat terus tumbuh positif seiring meningkatnya minat terhadap kendaraan ramah lingkungan, bertambahnya pilihan merek, serta dukungan kebijakan,” ujar Agusman, dalam lembar jawaban RDBK Desember 2025, Jakarta, Sabtu (10/1/2026). 

Baca Juga: Insentif EV Belum Final, Menkeu Tunggu Proposal dan Evaluasi Dampak Ekonomi

Ia menegaskan, meskipun insentif fiskal kendaraan listrik berakhir, peluang pertumbuhan pembiayaan masih terbuka apabila perusahaan pembiayaan mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan. Menurut Agusman, multifinance perlu memperkuat manajemen risiko, menyesuaikan skema pembiayaan dengan karakteristik kendaraan listrik, serta menjalin kolaborasi dengan ekosistem otomotif dan infrastruktur pendukung.

“Agar kinerjanya tetap terjaga, perusahaan multifinance antara lain perlu memperkuat manajemen risiko, menyesuaikan skema pembiayaan dengan karakteristik kendaraan listrik, serta berkolaborasi dengan ekosistem otomotif dan infrastruktur pendukung lainnya,” kata Agusman.

Asal tahu saja, pemerintah menghentikan sejumlah insentif kendaraan listrik mulai 2026. Insentif yang berakhir mencakup kendaraan listrik impor completely built up (CBU) dan kendaraan listrik rakitan lokal completely knock down (CKD).

Baca Juga: BI Guyur Insentif Sebesar Rp388 triliun Hingga Desember 2025

Untuk kendaraan listrik CBU, pemerintah memastikan insentif tidak diperpanjang setelah 31 Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selama kebijakan tersebut berlaku, mobil listrik CBU memperoleh pembebasan bea masuk dari tarif normal 50% menjadi 0% serta pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari 15% menjadi 0%. Dengan skema tersebut, total pajak yang dibayarkan ke pemerintah pusat hanya sekitar 12% dari seharusnya 77%.

Namun, produsen yang menikmati fasilitas tersebut diwajibkan membuka bank garansi dan memenuhi komitmen produksi dengan rasio 1:1. Mulai 2026, relaksasi tersebut tidak lagi berlaku. Bagi produsen yang telah menyatakan komitmen produksi, pemerintah masih memberikan insentif dengan skema berbeda, yakni PPnBM 0% dan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10%, sehingga PPN yang dibayarkan hanya 2%.

Saat ini terdapat enam produsen yang mengikuti program tersebut, yakni BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Keenam produsen tersebut wajib merealisasikan produksi pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selain itu, insentif PPN-DTP 10% bagi kendaraan listrik CKD dengan TKDN minimal 40% juga berakhir pada Desember 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan lanjutan terkait insentif kendaraan listrik untuk tahun 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: