Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Lacak Aset DSI Demi Pengembalian Dana Lender

OJK Lacak Aset DSI Demi Pengembalian Dana Lender Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelusuri seluruh aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai bagian dari upaya pengembalian dana lender di tengah dugaan gagal bayar pembiayaan peer to peer (P2P) lending syariah yang mencapai sekitar Rp1,39 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan penelusuran aset dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang masih berlangsung. 

“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” ujar Agusman, dalam lembar jawaban RDBK Desember 2025 di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025

OJK mencatat sejak 2 Desember 2025, status pengawasan DSI telah ditingkatkan menjadi pengawasan khusus. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta penelusuran sumber dana dan aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada lender.

Sejak Oktober 2025, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen. Proses komunikasi tersebut terus dimonitor oleh OJK guna memastikan adanya progres penyelesaian kewajiban.

Dalam proses pengawasan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada DSI. “OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” kata Agusman.

Terkait indikasi pelanggaran hukum, Agusman menyatakan OJK terus melakukan pendalaman secara komprehensif. OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.

Dalam rangka penelusuran transaksi keuangan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agusman menegaskan pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK. “Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Sanksi OJK untuk Dana Syariah Indonesia (DSI) Terkait Kasus Gagal Bayar

OJK menyebut saat ini DSI tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender. Namun, status pemblokiran rekening dan keputusan pembukaan blokir sepenuhnya berada dalam kewenangan PPATK, sementara OJK memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.

Agusman menambahkan, sesuai ketentuan POJK 40/2024, penyelenggara P2P lending wajib menyediakan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana. OJK terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindarguna menjaga tata kelola, manajemen risiko, serta kepercayaan masyarakat, termasuk pada segmen Pindar syariah.

Sebagai informasi, data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan terverifikasi di DSI per 5 Januari 2026 mencapai Rp1,39 triliun dari 4.826 lender. DSI disebut telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada paruh pertama Desember 2025, namun realisasinya dinilai belum signifikan oleh para lender.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: