Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang!

Dulu Gagal Digugat Gus Dur, Romli Sambut Penghapusan Pasal Penistaan Agama dari KUHP: Sudah Hilang! Kredit Foto: Twitter/Mohamad Guntur Romli

"Isi pasal-pasal tindak pidana terhadap agama & kepercayaan di UU KUHP baru fokusnya melindungi orang-orang untuk memeluk agama atau kepercayaan dari segala bentuk permusuhan, kebencian, kekerasan, diskriminasi, juga melindungi kehidupan beragama serta rumah ibadah," tandasnya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintahan Jokowi Dikuliti, Lihatlah 10 Poin Kontroversial Pasal KUHP Ini!

Diketahui, Gus Dur sempat menggugat Undang-Undang Penetapan Presiden No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: