Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025

DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025 Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengklaim telah melakukan pengembalian dana sebesar Rp2,991 triliun atau sekitar 70% kepada lender. Manajemen DSI menyampaikan bahwa pengembalian dana tahap pertama telah direalisasikan pada 8 Desember 2025.

Berdasarkan data internal perusahaan per 18 Desember 2025, total dana lender aktif yang tercatat di platform PT DSI mencapai Rp4,464 triliun dengan jumlah lender aktif sebanyak 14.097 pihak.

“Dana yang telah kembali kepada lender mencapai Rp2,991 triliun,” ujar manajemen PT DSI kepada Warta Ekonomi, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, sisa kewajiban atau outstanding kepada lender tercatat sebesar Rp1,473 triliun, atau sekitar 30% dari total dana lender aktif. Nilai tersebut masih menjadi kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan pada tahap berikutnya.

Asal tahu saja, DSI dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Dugaan Gagal Bayar Capai Rp1,3 Triliun, OJK Pantau Ketat Proses Pengembalian Dana DSI

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. 

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga: Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,3 Triliun, Ini Penjelasan Dude Herlino dan Langkah OJK

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.​

Manajemen PT DSI menyampaikan bahwa proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap seiring dengan upaya pemulihan kondisi keuangan perusahaan pascapenerapan PKU.

Manajemen DSI menjelaskan bahwa proses pengembalian dana terus dilakukan dengan memprioritaskan sumber dana yang tersedia dan sesuai ketentuan hukum. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: