Gagal Bayar Capai Rp1,39 triliun, OJK Telusuri Transaksi Keuangan DSI
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di tengah dugaan gagal bayar pembiayaan peer to peer (P2P) lending syariah yang mencapai sekitar Rp1,39 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kerja sama dengan PPATK dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan penelusuran aset DSI.
“OJK bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK,” ujar Agusman, dalam lembar jawaban RDBK Desember 2025 di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: DSI Klaim Telah Kembalikan Dana Lender Rp2,99 Triliun Hingga Desember 2025
OJK mencatat sejak 2 Desember 2025, DSI telah berada dalam status pengawasan khusus. Dalam periode tersebut, OJK melakukan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta penelusuran underlying pendanaan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.
Sejalan dengan proses pengawasan, OJK juga memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen, dengan proses komunikasi yang terus dimonitor oleh OJK.
Agusman menjelaskan, berdasarkan pemantauan OJK terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pembayaran kewajiban kepada lender. Proses inventarisasi aset tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan khusus yang masih berjalan.
Dalam aspek penegakan kepatuhan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada DSI. “OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” kata Agusman.
Terkait indikasi pelanggaran yang lebih luas, Agusman menyampaikan OJK terus menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendalaman terhadap indikasi fraud juga masih dilakukan secara komprehensif.
Baca Juga: DSI Lepas Aset Demi Percepat Pengembalian Dana
Dalam hal pemblokiran rekening, Agusman menegaskan kewenangan sepenuhnya berada pada PPATK. OJK, kata dia, terus memantau dampak pemblokiran tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada para lender. “Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
OJK juga menegaskan kewajiban penyelenggara P2P lending untuk menyediakan akses informasi kepada lender terkait penggunaan dana, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024. Penguatan pengaturan dan pengawasan industri Pindar terus dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen, termasuk pada segmen Pindar syariah.
Sebagai informasi, data Paguyuban Lender DSI mencatat dana lender yang tertahan dan terverifikasi di DSI per 5 Januari 2026 mencapai Rp1,39 triliun dari 4.826 lender. DSI disebut telah melakukan pembayaran tahap awal kepada lender pada paruh pertama Desember 2025, namun realisasinya dinilai belum memuaskan oleh para lender.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement